PEMAHAMAN YANG HARUS DIMILIKI SESEORANG SEBELUM MENGENAL ILMU FIQH

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّ نْيَا وَالّدِيْنِ ،وَصَلَّىَ اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيْدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ الّنَبِيّيِنَ ،وَاَلِهِ وَصَحْبِهِ أجْمَعِيْنَ

وَلَاحَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ,

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepada-Nya Kami memohon pertolongan atas segala urusan dunia dan akhirat. Dan semoga Rahmat serta salam tetap  tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang menjadi Penutup para nabi, dan semoga tetap tercurahkan juga terhadap keluarga, dan Para Sahabatnya semua. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.

Semoga Bermanfaat !

Aamiin Yaa Rabbal “Alaamiin

___________________________________

HUKUM ISLAM

 

A.   MUKALLAF

Mukallaf adalah Orang yang dibebani untuk menjalankan ajaran islam, karena sudah baligh, sehat akal dan telah menerima ajaran islam serta sudah berikrar dengan dua kalimat syahadat.

Mukallaf akan mendapatkan pahala bila mengerjakan amalan yang wajib dan sunnah, dan akan mendapat dosa bila mengerjakan amalan yang haram.

Syarat Mukallaf

1.     Berakal/ Sehat (Tidak Gila).

2.     Sudah Baligh.

3.     Selamat Indrawi (Berfungsinya salah satu indrawi penglihatan/ pendengaran).

4.     Datangnya (Sampai) Risalah Dakwah atau Syariat kepada seseorang.

 

B.   SUMBER HUKUM ISLAM

Para pakar hukum Islam berpendapat bahwa sumber hukum Islam terdiri dari empat hal, yaitu :

1.     Al-Quran.

2.     Al-Hadits.

3.     Ijma’ dan

4.     Qiyas

Al-Quran dan Al-Hadits dinilai sebagai sumber utama. Sebagai sumber utama, maka Al-Quran dan Al-Hadits menjadi dasar rujukan bagi sumber berikutnya, yaitu Ijma’ dan Qiyas.

Di samping itu, dalam proses berikutnya sejumlah pakar hukum menambahkan sumber yang di dasarkan atas pendekatan nilai manfaat dan kebaikan, Yakni :

1.     Istihsan.

2.     Mashalih-Mursalah.

3.     Istidlal.

4.     ‘Urf.

5.     Istishab.

Untuk bisa memahami ke 5 hal demikian anda perlu mempelajari Kitab Ushul Fiqih Karangan Prof. Abdul Wahhab Khallaf beserta ulama/Guru di daerah anda, serta ikut pesantren (Menuntut Ilmu di daerah anda Masing-masing).

C.   HUKUM-HUKUM ISLAM

Hukum-hukum Islam yaitu Suatu Undang-undang dan peraturan yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits Rasulullah SAW.

 

Hukum Islam itu terbagi menjadi 5 Macam :

1.     Wajib (Fardhu).

2.     Sunnah.

3.     Mubah.

4.     Makruh.

5.     Haram.

Penjelasan :

1.     WAJIB

Wajib yaitu Suatu amalan bila diamalkan mendapatkan pahala dan bila tidak diamalkan akan mendapat dosa.

Dalilnya Q.S. An Nur : 63

Wajib ada 2 Bagian :

1)     Wajib (Fardhu) ‘Ain

Yaitu Amalan yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf. Misalnya ; shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dsb.

 

2)     Wajib (Fardhu)  Kifayah

Yaitu Amalan yang bila sudah dikerjakan oleh sebagian mukallaf, maka hilanglah kewajiban terhadap sebagian mukallaf lainnya dan mendapat pahala bagi mukallaf yang mengerjakannya, namun bila tidak ada yang mengerjakannya, maka seluruh mukallaf mendapat dosa. Misalnya ; menyelesaikan shalat jenazah sampai menguburkannya, belajar ilmu tajwid, dsb.

 

2.     SUNNAH

Sunnah yaitu Suatu amalan bila diamalkan mendapatkan pahala dan bila tidak diamalkan tidak mendapat dosa.

Dalilnya Q.S. Yunus : 26


Artinya : “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Yunus : 23).

 

                        Sunnah terbagi menjadi 2 bagian :

1)     Sunnah Mu’akkad

Yaitu Amalan yang sangat dianjurkan untuk mengamalkannya, karena Rasulullah SAW senantiasa mengamalkannya, misalnya shalat 2 Hari Raya.

 

2)     Sunnah Ghoiru Mu’akkad

Yaitu Amalan yang tidak senantiasa diamalkan Rasulullah SAW, misalnya ; Puasa Sunnat.

 

3.     MUBAH

Mubah yaitu Suatu amalan bila diamalkan tidak berpahala dan berdosa, demikian juga bila tidak diamalkan. Seperti ; Makan, Minum, Tidur dan sebagainya. Namun, Jika bila makan dan minum diniatkan karena agar kuat beribadah, maka Insyaa Allah bernilai pahala.

 

4.     MAKRUH

Makruh yaitu Suatu amalan bila diamalkan tidak berdosa dan bila tidak diamalkan mendapatkan pahala. Misalnya ; merokok dan makan jengkol, dsb.

 

5.     HARAM

Haram yaitu Suatu amalan bila diamalkan mendapatkan dosa dan bila tidak diamalkannya akan mendapat pahala. Misalnya : mencuri, berzina, ghibah, dsb.

Dalilnya Q.S. An Nur : 63


Artinya : “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Q.S. An Nur :63)

 

D.   SYARAT,RUKUN, SAH, DAN BATAL

 

                                I.          SYARAT

Yaitu Amalan yang harus dipenuhi di luar pekerjaan, sebagai penyebab sahnya pekerjaan. Misalnya : menghadap kiblat ketika shalat.

 

                             II.          RUKUN

Yaitu Amalan yang harus dipenuhi di dalam pekerjaan, sebagai penyebab sahnya pekerjaan. Misalnya ; niat, membaca fatihah dan shalawat dalam shalat, dsb.

 

                          III.          SAH

Yaitu telah terpenuhinya syarat dan rukun dengan benar. Misalnya ; syarat wajib dan sah serta rukun shalat terpenuhi.

 

                           IV.          BATAL

Yaitu kurang terpenuhinya syarat dan rukun dengan benar. Misalnya ; syarat wajib dan sah terpenuhi, salah satu dari rukun tertinggal.


Dengan demikian, kalau syarat dipenuhi diluar pekerjaan sedang rukun dipenuhi didalam pekerjaan, bila keduanya terpenuhi dengan benar, maka pekerjaan itu dianggap sah oleh syara’. Namun bila keduanya atau salah satunya tidak terpenuhi dengan benar, maka pekerjaan  itu dianggap tidak sah atau batal oleh syara’.

____________________

GLOSARIUM

 

Al-Quran         : Wahyu Allah SWT, yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada

  Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril AS secara berangsur-

  Angsur sebagai sumber hukum dan pedoman bagi pemeluk islam, jika

  dibaca menjadi ibadah kepada Allah SWT.

Al-Hadits        : Perkataan Nabi Muhammad SAW, Perbuatannya, dan keterangannya

                          Yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan

                          Oleh Nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada

  terlarang hukumnya.

Fuqaha            : Seorang ahli fiqih.

Kaidah            : Rumusan asas menjadi hukum; aturan yang sudah pasti; patokan.

Halal               : diizinkan (Tidak dilarang oleh Syara’).

Haram             : Terlarang oleh Agama Islam ; tidak  halal.

Ijma’               : Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muhammad, sesudah

  wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum).

Ilmu Fiqih       : Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat dan digali dari dalil-dalil

  yang jelas.

Istidlal             : Menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan bagi yang

  ditunjukan.

Istihsan           : Berpalingnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata)

  kepada tuntutan qiyas yang khafiy (samar), atau dari hukum kulli

  (umum) kepada hukum istitsnaiy (pengecualian) ada dalil yang

  menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.

Istishhab         : Mentepakan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya,

  sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut.

 Atau menetapkan hukum yang telah tetap pada masa lalu dan masih tetap

  pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas    

  perubahannya.

Mashalih – Mursalah : Suatu kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan

  atas pengakuannya atau pembatalannya.

 

Qiyas               : Menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya,

  berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash,

  disebabkan adanya persamaan di antara keduanya.

Ulama             : Orang yang ahli dalam hal atau dalam pengetahuan agama islam.

‘Urf.                : Sesuatu yang dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi tradisi

  mereka, baik berupa perkataan, atau perbuatan, atau keadaan

  meninggalkan.

Ushul Fiqih     : Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan

  yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-​hukum.

Sahih               : Sah; Benar.

Subhat             : Keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (hukumnya) halal  

                          atau haram.