PEMAHAMAN YANG HARUS DIMILIKI SESEORANG SEBELUM MENGENAL ILMU FIQH
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
اَلْحَمْدُ
لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّ نْيَا
وَالّدِيْنِ ،وَصَلَّىَ اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيْدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ الّنَبِيّيِنَ ،وَاَلِهِ وَصَحْبِهِ أجْمَعِيْنَ
وَلَاحَوْلَ
وَلَا قُوَّةَ إِلَا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ,
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepada-Nya Kami
memohon pertolongan atas segala urusan dunia dan akhirat. Dan semoga Rahmat
serta salam tetap tercurah kepada
junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang menjadi Penutup para nabi, dan
semoga tetap tercurahkan juga terhadap keluarga, dan Para Sahabatnya semua. Dan
tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha
Perkasa.
Semoga Bermanfaat !
Aamiin Yaa Rabbal “Alaamiin
___________________________________
HUKUM ISLAM
A.
MUKALLAF
Mukallaf adalah Orang
yang dibebani untuk menjalankan ajaran islam, karena sudah baligh, sehat akal
dan telah menerima ajaran islam serta sudah berikrar dengan dua kalimat
syahadat.
Mukallaf akan
mendapatkan pahala bila mengerjakan amalan yang wajib dan sunnah, dan akan
mendapat dosa bila mengerjakan amalan yang haram.
Syarat Mukallaf
1.
Berakal/ Sehat (Tidak Gila).
2.
Sudah Baligh.
3.
Selamat Indrawi (Berfungsinya salah satu indrawi penglihatan/ pendengaran).
4.
Datangnya (Sampai) Risalah Dakwah atau Syariat kepada seseorang.
B.
SUMBER HUKUM ISLAM
Para pakar hukum Islam berpendapat bahwa sumber hukum Islam terdiri
dari empat hal, yaitu :
1.
Al-Quran.
2.
Al-Hadits.
3.
Ijma’ dan
4.
Qiyas
Al-Quran dan Al-Hadits dinilai sebagai sumber utama. Sebagai sumber
utama, maka Al-Quran dan Al-Hadits menjadi dasar rujukan bagi sumber
berikutnya, yaitu Ijma’ dan Qiyas.
Di samping itu, dalam proses berikutnya sejumlah pakar hukum
menambahkan sumber yang di dasarkan atas pendekatan nilai manfaat dan kebaikan,
Yakni :
1.
Istihsan.
2.
Mashalih-Mursalah.
3.
Istidlal.
4.
‘Urf.
5.
Istishab.
Untuk bisa memahami ke 5 hal demikian anda perlu mempelajari Kitab
Ushul Fiqih Karangan Prof. Abdul Wahhab Khallaf beserta ulama/Guru di daerah
anda, serta ikut pesantren (Menuntut Ilmu di daerah anda Masing-masing).
C.
HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum-hukum Islam yaitu Suatu
Undang-undang dan peraturan yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits
Rasulullah SAW.
Hukum Islam itu terbagi menjadi 5 Macam :
1.
Wajib (Fardhu).
2.
Sunnah.
3.
Mubah.
4.
Makruh.
5.
Haram.
Penjelasan :
1.
WAJIB
Wajib yaitu Suatu amalan bila diamalkan mendapatkan pahala dan bila
tidak diamalkan akan mendapat dosa.
Dalilnya Q.S.
An Nur : 63
Wajib ada 2 Bagian :
1)
Wajib (Fardhu) ‘Ain
Yaitu Amalan yang harus dikerjakan
oleh setiap orang mukallaf. Misalnya ; shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dsb.
2)
Wajib (Fardhu) Kifayah
Yaitu Amalan yang bila sudah
dikerjakan oleh sebagian mukallaf, maka hilanglah kewajiban terhadap sebagian
mukallaf lainnya dan mendapat pahala bagi mukallaf yang mengerjakannya, namun
bila tidak ada yang mengerjakannya, maka seluruh mukallaf mendapat dosa.
Misalnya ; menyelesaikan shalat jenazah sampai menguburkannya, belajar ilmu
tajwid, dsb.
2.
SUNNAH
Sunnah yaitu Suatu amalan bila diamalkan mendapatkan pahala dan bila
tidak diamalkan tidak mendapat dosa.
Dalilnya Q.S.
Yunus : 26
Artinya : “Bagi
orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.
Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka
itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Yunus : 23).
Sunnah
terbagi menjadi 2 bagian :
1)
Sunnah Mu’akkad
Yaitu Amalan yang sangat dianjurkan
untuk mengamalkannya, karena Rasulullah SAW senantiasa mengamalkannya, misalnya
shalat 2 Hari Raya.
2)
Sunnah Ghoiru Mu’akkad
Yaitu Amalan yang tidak senantiasa
diamalkan Rasulullah SAW, misalnya ; Puasa Sunnat.
3.
MUBAH
Mubah yaitu Suatu
amalan bila diamalkan tidak berpahala dan berdosa, demikian juga bila tidak
diamalkan. Seperti ; Makan, Minum, Tidur dan sebagainya. Namun, Jika bila makan
dan minum diniatkan karena agar kuat beribadah, maka Insyaa Allah bernilai
pahala.
4.
MAKRUH
Makruh yaitu Suatu
amalan bila diamalkan tidak berdosa dan bila tidak diamalkan mendapatkan
pahala. Misalnya ; merokok dan makan jengkol, dsb.
5.
HARAM
Haram yaitu Suatu amalan bila diamalkan mendapatkan dosa dan bila tidak
diamalkannya akan mendapat pahala. Misalnya : mencuri, berzina, ghibah, dsb.
Dalilnya Q.S. An Nur : 63
Artinya : “Janganlah
kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu
kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang
yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya),
maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan
atau ditimpa azab yang pedih.” (Q.S. An Nur :63)
D.
SYARAT,RUKUN, SAH, DAN BATAL
I.
SYARAT
Yaitu Amalan yang harus dipenuhi di luar pekerjaan, sebagai
penyebab sahnya pekerjaan. Misalnya : menghadap kiblat ketika shalat.
II.
RUKUN
Yaitu Amalan
yang harus dipenuhi di dalam pekerjaan, sebagai penyebab sahnya pekerjaan.
Misalnya ; niat, membaca fatihah dan shalawat dalam shalat, dsb.
III.
SAH
Yaitu telah terpenuhinya syarat dan
rukun dengan benar. Misalnya ; syarat wajib dan sah serta rukun shalat
terpenuhi.
IV.
BATAL
Yaitu kurang terpenuhinya syarat dan rukun dengan benar. Misalnya ; syarat wajib dan sah terpenuhi, salah satu dari rukun tertinggal.
Dengan demikian, kalau syarat dipenuhi diluar pekerjaan sedang rukun dipenuhi didalam pekerjaan, bila keduanya terpenuhi dengan benar, maka pekerjaan itu dianggap sah oleh syara’. Namun bila keduanya atau salah satunya tidak terpenuhi dengan benar, maka pekerjaan itu dianggap tidak sah atau batal oleh syara’.
____________________
GLOSARIUM
Al-Quran : Wahyu
Allah SWT, yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad SAW melalui
malaikat Jibril AS secara berangsur-
Angsur sebagai sumber hukum
dan pedoman bagi pemeluk islam, jika
dibaca menjadi ibadah
kepada Allah SWT.
Al-Hadits : Perkataan
Nabi Muhammad SAW, Perbuatannya, dan keterangannya
Yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat
oleh sahabat dan ditetapkan
Oleh Nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti
bahwa perbuatan itu tiada
terlarang hukumnya.
Fuqaha : Seorang
ahli fiqih.
Kaidah : Rumusan
asas menjadi hukum; aturan yang sudah pasti; patokan.
Halal : diizinkan
(Tidak dilarang oleh Syara’).
Haram : Terlarang
oleh Agama Islam ; tidak halal.
Ijma’ : Kebulatan
pendapat semua ahli ijtihad umat Muhammad, sesudah
wafatnya pada suatu masa,
tentang suatu perkara (hukum).
Ilmu Fiqih : Pengetahuan
tentang hukum-hukum syariat dan digali dari dalil-dalil
yang jelas.
Istidlal : Menentukan
dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan bagi yang
ditunjukan.
Istihsan : Berpalingnya
seorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata)
kepada tuntutan qiyas yang
khafiy (samar), atau dari hukum kulli
(umum) kepada hukum
istitsnaiy (pengecualian) ada dalil yang
menyebabkan dia mencela
akalnya dan memenangkan perpalingan ini.
Istishhab : Mentepakan
hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya,
sehingga ada dalil yang
menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut.
Atau menetapkan hukum yang
telah tetap pada masa lalu dan masih tetap
pada keadaannya itu,
sehingga ada dalil yang menunjukkan atas
perubahannya.
Mashalih – Mursalah : Suatu kemaslahatan itu, dan tidak ada
dalil yang menunjukkan
atas pengakuannya atau
pembatalannya.
Qiyas : Menetapkan
sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya,
berdasarkan sesuatu hukum
yang sudah ditentukan oleh nash,
disebabkan adanya persamaan
di antara keduanya.
Ulama : Orang
yang ahli dalam hal atau dalam pengetahuan agama islam.
‘Urf. : Sesuatu
yang dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi tradisi
mereka, baik berupa
perkataan, atau perbuatan, atau keadaan
meninggalkan.
Ushul Fiqih : Ilmu
pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan
yang dapat membawa kepada
pengambilan hukum-hukum.
Sahih : Sah;
Benar.
Subhat : Keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (hukumnya) halal
atau haram.